17 Desember 2008

Panduan Praktis I'tikaf Ramadhan

Allah Azza wa Jalla berfirman,

"Dan janganlah kalian mengumpuli mereka padahal kalian sedang menunaikan i'tikaf di dalam masjid...." (Al-Baqarah: 187).

Di antara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang di- sunahkan dan diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghidupkannya adalah i'tikaf. I'tikaf ini merupakan sarana muhasabah (me-ngoreksi) dan kontemplasi (perpaduan utuh antara ruhani, pikiran, perasaan dan fisik dengan sesuatu) seorang muslim yang sangat efektif, yakni dalam rangka memelihara dan meningkatkan keimanannya khususnya di era global, materialis (yang bertujuan selalu untuk materi dan materi) dan hedonis (sikap hidup mencari kesenangan belaka) seperti sekarang ini.

Pengertian I'tikaf

Para ulama mengartikan i'tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla.

Hukum I'tikaf

Para ulama telah berijma' bahwa i'tikaf, khususnya 10 hari terakhir di bulan ramadhan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Rasulullah SAW. Beliau senantiasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Aisyah ra, Ibnu Umar ra, dan Anas ra meriwayatkan, "Adalah Rasulullah SAW beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhari Muslim).

Hal ini Beliau lakukan hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya Beliau beri'tikaf selama 20 hari. Demikian juga para sahabat melakukan ibadah agung ini sebagai cara untuk meneladani Rasulullah secara sempurna dan membangun kepribadian yang utuh.

Imam Ahmad berkata, "Sepengetahuan saya tak seorangpun ulama mengatakan i'tikaf bukan sunah".

Dalil Disyari'atkannya I'tikaf
  1. Al-Qur'an: surat Al-Baqarah 187 dan 125.
  2. As-Sunah: HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Anas dan Aisyah ra. "Sesungguhnya Rasulullah SAW beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sejak hijrah hingga Beliau wafat".
  3. Ijma', ulama berijma' bahwa i'tikaf adalah ibadah sunah. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunah.
    Fadhilah, keutamaan dan tujuan i'tikaf:
    • Merupakan ibadah yang selalu dihidupkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
    • Dilaksanakan dalam rangka menyucikan hati dan berkonsentrasi semaksimal mungkin di dalam beribadah dan bertaqarrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tapi amat tinggi nilainya.
    • Sarana untuk lebih mengikatkan hati pada ma'rifat dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah.
    • Sebagai bekal ruhani dalam menghadapi beratnya beban kehidupan dan dakwah yang selalu menuntut totalitas peran para juru dakwah kaum muslimin.
    • Sarana untuk berdoa dan bermunajat kepada Allah yang utama dan tepat.
    • Menurut Ibnu Qayyim, i'tikaf disyari'atkan dengan tujuan agar hati beri'tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat (menyendiri) dengan-Nya serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan semua aktivitas duniawi.

Macam-macam I'tikaf

I'tikaf yang disyari'atkan ada dua macam: sunah dan wajib.

I'tikaf sunah yaitu dilaksanakan secara sukarela semata-mata untuk bertaqarrub kepada Allah Azza wa Jalla, seperti i'tikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

I'tikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan janji (nadzar), seperti, "Kalau Allah menyembuh- kan sakitku ini, maka aku akan beri'tikaf".

Waktu I'tikaf

Untuk i'tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan i'tikaf sunah tidak ada batas waktu tertentu. Bisa dilakukan baik siang hari atau malam hari, bisa lama bisa singkat, minimalnya dalam mazhab Hanafi: sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat i'tikaf. Dalam mazhab Syafi'i, sesaat atau sejenak (yang dapat dikatakan berdiam diri), dalam mazhab Maliki sehari semalam, dan dalam mazhab Hambali satu jam saja.

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tadi, waktu i'tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan, ialah sebagaimana dipraktekkan langsung dan disunahkan oleh Rasulullah SAW, 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Syarat-syarat I'tikaf

Orang yang beri'tikaf harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini:

1. Mulim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (haidh) dan nifas

Oleh karena itu i'tikaf tidak sah dilakukan orang kafir, anak yang belum mumayyiz (mampu membedakan), orang junub dan wanita haidh serta nifas.

Rukun-rukun I'tikaf

1. Niat (Al-Bayyinah: 5) (HR Bukhari dan Muslim tentang Niat).
2. Berdiam di Masjid (Al-Baqarah: 187).

Disini ada perbedaan pendapat tentang masjid sebagai tempat i'tikaf. Imam Malik membolehkan i'tikaf di setiap masjid.

Ulama Hanabilah mensyaratkan agar i'tikaf dilaksanakan di masjid yang dipakai untuk shalat jamaah dan atau shalat Jum'at, sehingga orang i'tikaf tidak perlu pindah-pindah masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh ulama Syafi'iayah bahwa paling afdhal i'tikaf di masjid jami' karena Rasulullah i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhal dilaksanakan di salah satu dari ketiga masjid, Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, Masjid Nabawi di Madinah.

Hal-hal yang Disunahkan dalam I'tikaf

Disunahkan bagi orang yang i'tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah, seperti shalat sunah, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, doa dzikir dan sebagainya. Prioritas utama adalah ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi pada ibadah mahdhah. Meski demikian untuk mendukung pelaksanaan i'tikaf dapat juga dibuka forum kajian lmiah dan tarbiyah ruhiyah.

Hal-hal yang Diperbolehkan
  1. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar istri, seperti Rasul pernah mengantar Syafiyah ra. (HR Bukhari dan Muslim).
  2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
  3. Keluar ke tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti buang air besar, buang air kecil, makan, minum, dsb. Tapi harus segera kembali ke masjid.
  4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga adab, etika dan kesucian masjid.
Hal-hal yang Membatalkan I'tikaf
  1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid.
  2. Murtad, keluar dari agama Islam (Az-Zumar: 65).
  3. Hilangnya akal karena gila atau mabuk.
  4. Haid
  5. Nifas
  6. Jima' atau bersetubuh dengan istri (Al-Baqarah: 187). Akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana dilakukan Nabi dan istri-istrinya.
  7. Pergi shalat Jum'at, bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di musholah yang tidak dipakai shalat Jum'at.
I'tikaf bagi Muslimah

Sebagaimana halnya kaum pria, i'tikaf juga disunahkan bagi kaum wanita, seperti yang dilakukan oleh sebagian istri-istri Rasul. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
  1. Mendapat persetujuan dan ridha dari suami atau orang-tua. Apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk i'tikaf, maka si suami tidak boleh menarik kembali izinnya tersebut.
  2. Tempat pelaksanaan memenuhi persyaratan syari'at, seperti hijab, tidak terjadi ikhtilat (percampur-adukkan), terjaga adab, etika dan akhlaq seperti masalah syahwat, pandangan dan sebagainya.
Untuk itu paling afdhal apabila rumah muslimah yang i'tikaf berdekatan dengan masjid.



dikutip dari:
Materi Ceramah Ramadhan dan Umum
Abu Izzuddin

Tidak ada komentar: